Senin, 18 April 2011

Etika Keperawatan

Hak dan Kewajiban Perawat


Hak- Hak Perawat Meliputi :
1. Mendapatkan perlindungan hukum.
2. Mengembangkan diri sesuai pendidikan spesialis sesuai latar belakang pendidikannya.
3. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan undang-undang.
4. Mendapat informasi lengkap dari pasien.
5. Mendapat perlakuan yang sopan, adil, jujur dan baik.
6. Mendapat jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang menimbulkan bahaya fisik dan stres emosional.
7. Berhak atas privasi dan menuntut jika nama baiknya dicemarkan.
8. Berhak menolak untuk dimutasikan atau dipindahkan ketempat tugas lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi keperawatan, undang-undang dan kode etik keperawatan.
9. Berhak mendapat penghargaan dan imbalan.
10. Melakukan praktek profesi dalam batas hukum yang berlaku.
11. Berpartisipasi di dalam organisasi profesi.

Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.

Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.

Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.

Kewajiban Perawat Meliputi :
1. Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
2. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya.
3. Perawat wajib menghormati hak pasien.
4. Wajib memberikan kesempatan beribadah kepada pasiennya.
5. Wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau petugas medis lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan.
6. Wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan kemampuannya.
7. Wajib meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan.
8. Wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
9. Wajib mengikuti perkembangan IPTEK.
10. Wajib melakukan pelayanan darurat sesuai dengan batas kewenangannya sebagai tugas kemanusiaan.
11. Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien kecuali diminta keterangan oleh yang berwenang atau dokter yang ikut menangani pasien tersebut.
12. Wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempatnya bekerja.

Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan  profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan  profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.



HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI RS :
HAK PASIEN :
  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
  4. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
  5. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  7. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
  8. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  9. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
  • penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
  • kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
  •  alternatif terapi lainnya
  •  prognosanva.
  •  perkiraan biaya pengobatan
  1. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
  2. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  3. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  4. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  5. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
  6. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit      terhadap dirinya.
  7. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
KEWAJIBAN PASIEN
  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
  2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
  4. Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit / dokter
  5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.

By : Cep Trischa Andriyana (05200ID10092)

Rabu, 30 Maret 2011

Kode Etik Keperawatan

KODE ETIK KEPERAWATAN PPNI
Persatuan Perawat Nasional Indonesia

PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974). PPNI telah menjadi anggota ICN (International Council of Nurses) yang ke 125 dengan visi sebagai corong suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan/asuhan keperawatan yang kompeten, aman dan bermutu bagi masyarakat luas.
 PEMBICARA IPRAKTIK KEPERAWATANSEBAGAI BENTUK PELAYANAN KESEHATANKEPADA MASYARAKAT, SUATU TINJAUAN ETIK DAN HUKUM Oleh :H. Bambang Tutuko, SH., S.Kep., Ns.Ketua PPNI Provinsi Jawa Timur PELAYANAN KEPERAWATAN Bentuk Pelayanan :Fisiologis Psikologis Sosial dan Kultural Diberikan karena :Ketidak mampuan,Ketidakmauan,Ketidaktahuan Dalam memenuhi kebutuhan dasar yang sedang terganggu
KEWENANGAN PERAWAT MENURUT PPNI:
1. Melaksanakan pengkajian keperawatan
2. Merumuskan diagnosis keperawatan
3. Menyusun rencana tindakan keperawatan
4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)
5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6. Mendokumentasikan hasil keperawatan
7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya
TANGGUNG JAWAB UTAMA PERAWAT ADALAH :
1. Meningkatkan Kesehatan
2. Mencegah Penyakit
3. Memulihkan Kesehatan
4. Mengurangi Penderitaan
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan system klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
-  -CAKUPAN PERILAKU PERAWAT : Tindak pidana terhadap nyawa.Tindak terhadap tubuh, Tindak pidana yang, berkenaan dengan Asuhan Keperawatan semata untuk tujuan komersial Tindak, pidana yang berkenaan dengan pelaksanan Asuhan Keperawatan tanpa keahlian atau kewenangan Tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinya yanx mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya maka dituntut oleh KUHP Pasal 359 Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama – lamanya lima tahun atau kurungan selama – lamanya satu tahun, KUHP Pasal 3601. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama – lamanya satu tahun.
Tindakan keperawatan yang beresiko terhadap kemungkinan terjadinya sangsi hukum antara lain :
• Perawatan luka
• Monitoring cairan infus
• Monitoring pemberian O2
• Pemberian injeksi
• Memasang sonde
• Fixasi / pengikatan
 ASPEK ETIK :Kode Etik Keperawatan TANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP TUGAS
Pasal 5 Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.
Pasal 6 Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 7 Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
Pasal 8 Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Pasal 9 Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
TANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP PEMERINTAH
Pasal 17 Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
PERAWAT DAN KLIEN• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya. Sanksi Hukum Membuka RahasiaKUHP Pasal 322" Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya ataupekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan"
PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH HUKUM1. Membuka RahasiaRahasia : yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya.Tuntutan untuk menyimpan rahasia bagi perawat• Kode etik keperawatan Indonesia hubungan perawat dan klien, butir 4, perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.• Asas Etik Kerahasiaan tenaga kesehatan harus menghormati kerahasiaan klien, meskipun telah meninggal• SK Menkes 1239/2001 Pasal 16 huruf Ca. Perawat berkewajiban menyimpan kerahasiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakub.
PERAWAT DAN PRAKTIK Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidangkeperawatan melalui belajar terus menerus.Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional. ASPEK HUKUM. Undang – Undang No. 23 tahun 1992
 Tentang Kesehatan Pasal 321. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
Pasal 501. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 531. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Pasal 541. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
 Pasal 55Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.II. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20;(1). Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan,
perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.(2). Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21(1).Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya. (garis bawah saya).(2).Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek (garis bawah saya).
Pasal 31(1). Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :a. menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
(2). Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.Di dalam praktek apabila terjadi pelanggaraan praktek keperawatan, aparat penegak hukum lebih cenderung mempergunakan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan ketentuan-Sebagai penutup, saya sangat berharap adanya pemahaman yang baik dan benar tentang beberapa piranti hukum yang mengatur pelayanan kesehatan untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang keperawatan dengan baik dan benar.
By: Mia Sunarti (05200ID10108)


KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT ICN

A.KLASIFIKASI     
KODE ETIK KEPERAWATAN DI DUNIA
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Profesionalitas keperawatan mengendapkan altruism dan nurturant, suatu kotmitmen pada nilai sosial untuk kesejahteraan populasi. Komitmen ini menempatkan perawat sebagai profesi penolong ,suatu totalitas ,penghargaan finansial yang diterima,Perawat sebagai kekuatan pembaruan, mempunyai kans besar untuk memastikan kesehatan. Masyarakat dapat dicapai.
ORGANISASI KEPERAWATAN INTERNASIONAL
International Council of Nurses (ICN)
Merupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia.. Keperawatan menjunjung tinggi hak asasi manusia ICN mengadakan kongres 4 tahun sekali di Geneva, Switzerland.
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973.
Tujuan Pendirian ICN adalah :
• Memperkokoh silaturahmi perawat diseluruh dunia
• Memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk   membicarakan berbagai masalah tengtang keperawatan
• Menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode etik profesi keperawatan

Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal, Keperawatan menjunjung tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi manusia. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan bangsa, ras, warna kulit, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama dan status sosial.
ICN mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali. Kongres pertama diadakan dilondon 1900. Dan kongres terakhir, pada akhir tahun 1996 diadakan di Bandar Sri Begawan, Brunai Darussalam
Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :      
1. Tanggung jawab utama perawat :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a. kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah
sama.
b. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
2. Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3.Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5. Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.

Untuk melaksanakanya perawat harus meyakini bahwa:
1. kebutuhan pelayanan keperawatan diberbagai tempat adalah sama;
2. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak azazi manusia
3. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait
Perawat , Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Perawat dan Pelaksana Praktik Keperawatan
Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dan sejawat Perawat dan Profesi Keperawatan
By: Lisna Rachmania (05200ID10107)

KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT ANA

A.   American Nurses Association (ANA)
o ANA merupakan organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara2 bagian.
o ANA berperan dalam menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan pemberlakuan legislasi keperawatan


B.    Kode Etik Keperawatan
Kode Etik Keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etik terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Kode etik merupakan salah satu ciri/persyaratan profesi, yang memberikan arti penting dalam penentuan, pemertahanan dan peningkatan standar profesi. Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab dan kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi. (Kelly, 1987)
Tujuan kode etik keperawatan menurut Kozier, Erb, 1990 adalah
a. Sebagai aturan dasar terhadap hubungan antara perawat, pasien tenaga kesehatan, masyarakat dan profesi
b. Sebagai standar dasar untuk mengeluarkan perawat yang tidak mentaati peraturan dan untuk melindungi perawat yang menjadi pihak tertuduh secara tidak adil
c. Sebagai dasar pengembangan kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengorientasikan lulusan baru pendidikan keperawatan dalam memasuki jajaran praktik keperawatan praktik professional
d. Membantu masyarakat dalam memahami perilaku keperawatan professional

C.    Kode Etik Keperawatan Menurut ANA
Kode Etik Keperawatan Menurut ANA (American Nurses Association) adalah
a. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan pasien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal, atau corak masalah kesehatannya
b. Perawat melindungi hak pasien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
c. Perawat melindungi pasien dan publik bila kesehatan dan keselamatanya terancam oleh praktik seseorang yang tidak berkompeten, tidak etis atau ilegal
d. Perawat memikul tanggungjawab atas pertimbangan dan tindakan perawat yang dijalankan masing-masing individu
e. Perawat memelihara kompetensi keperawatan
f. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunkaan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggungjawab, dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain
g. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangn pengetahuan perofesi
h. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
i. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
j. Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik

BY: NURA HASINA (05200ID10112)







Kamis, 24 Maret 2011

Etika Perawat Muslim Dalam Sakaratul Maut Klien


Peran perawat sangat komprehensif dalam menangani klien karena peran perawat adalah memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, psikologis, dan spiritual klien.  Namun peran spiritual ini sering kali diabaikan oleh perawat. Padahal aspek spiritual ini sangat penting terutama untuk pasien terminal yang didiagnose harapan sembuhnya sangat tipis dan mendekati sakaratul maut.  Menurut Dadang Hawari (1977,53) “ orang yang mengalami penyakit terminal dan menjelang sakaratul maut lebih banyak mengalami penyakit kejiwaan,  krisis spiritual, dan krisis kerohanian sehingga pembinaan kerohanian saat klien menjelang ajal perlu mendapatkan perhatian khusus”.
Pasien terminal biasanya dihinggapi rasa depresi yang berat,  perasaan marah akibat ketidakberdayaan dan keputusasaan.  Dalam fase akhir kehidupannya ini, pasien tersebut selalu berada di samping perawat.  Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan spiritual dapat meningkatkan semangat hidup klien yang didiagnosa harapan sembuhnya tipis dan dapat mempersiapkan diri pasien untuk menghadapi alam yang kekal.
Menurut konsep Islam, fase akhir tersebut sangat menentukan baik atau tidaknya kematian seseorang dalam menuju kehidupan alam kekal dan perawat sendiri kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh ALLAH SWT karena upaya pemenuhan kebutuhan pasien di rumah sakit mutlak diperlukan.
Perawat hendaknya meyakini bahwa sesuai dengan ajaran islam dalam menjalani fase akhir dari kehidupan manusia di dunia terdapat fase sakaratul maut. Fase sakaratul maut seringkali di sebutkan oleh Rasulullah sebagai fase yang sangat berat dan menyakitkan sehingga kita diajarkan do’a untuk diringankan dalam fase sakaratul maut.
Gambaran tentang beratnya sakaratul maut dijelaskan dalam Al Qur,an dan hadis.
  “ Kalau sekiranya kamu dapat melihat malaikat mencabut nyawa orang-orang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka serta berkata “rasakan olehmu siksa neraka yang membakar” (niscaya kamu akan merasa sangat nyeri) (QS Al Anfal: 50).
Alangkah dasyatnya sekiranyakamu melihat diwaktu orang-orang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakaratul maut, sedangkan para malaikat memukul dengan tangannya (sambil berkata) “keluakanlah nyawamu!)”  Pada hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan karena kamu selalu mengatakan terhadap ALLAH perkataan yang tidak benar dankarena kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya” (QS. Al An’am :93)

Cara malaikat Izrail mencabut nyawa tergantung dari amal perbuatan orang yang bersangkutan bila orang yang akan meninggal dunia itu durhaka kepada ALLAH maka malaikat Izrail mencanut nyawanya dengan kasar.  Sebaliknya bila terhadap orang sholeh cara mencabutnya dengan lemah lembut dan dengan hati-hati.  Namun demikian peristiwa terpisahnya nyawa dengan raga tetap amat menyakitkan.  “ Sakitnya sakaratul maut itu, kira-kira tiga ratus kali sakitnya di pukul pedang. “ ( HR. Ibnu Abu Dunya)

Melihat batapa sakitnya sakaratul maut maka perawat harus melakukan upaya –upaya sebagai berikut :

1. Membimbing pasien agar berbaik sangka kepada Allah SWT. Pada sakaratul maut perawat harus membimbing agar berbaik sangka kepada Allah sebagaimana Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslem.  Jangan sampai seorang dari kamu mati kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah, selanjutnya Allah berfirman dalam hadist qudsi,  Aku ada pada sangka-sangka hambaku,  oleh karena itu bersangkalah kepadaKu dengan sangkaaan yang baik .  Selanjutnya Ibnu Abas berkata, Apabila kamu melihat seseorang menghadapi maut, hiburlah dia supaya bersangka baik pada Tuhannya dan akan berjumpa dengan Tuhannya itu. Selanjutnya Ibnu Mas´ud berkata : Demi Allah yang tak ada Tuhan selain Dia, seseorang yang berbaik sangka kepada Allah maka Allah berikan sesuai dengan persangkaannya itu. Hal ini menunjukkan bahwa kebaikan apapun jua berada ditangannya.

2. Mentalkinkan dengan Kalimat Laailahaillallah. Perawat muslim dalam mentalkinkan kalimah laaillallah dapat dilakukan pada pasien terminal menjelang ajalnya terutama saat pasien akan melepaskan nafasnya yang terakhir.
Wotf, Weitzel, Fruerst memberikan gambaran ciri-ciri pokok klien terminal yang akan melepaskan nafasnya yang terakhir, yaitu penginderaan dan gerakan menghilang secara berangsur-angsur yang dimulai pada anggota gerak paling ujung khususnya pada ujung kaki. Meskipun suhu tubuh pasien biasanya tinggi ia terasa dingin dan lembab mulai pada kaki tangan dan ujung hidung, kulit nampak kebiru-biruan kelabu atau pucat. Nadi mulai tak teratur, lemah dan pucat. Terdengar suara ngorok disertai gejala nafas cyene stokes. Dengan menurunnya tekanan darah, peredaran darah perifer menjadi terhenti dan rasa nyeri bila ada biasanya menjadi hilang. Kesadaran dan tingkat kekuatan ingatan bervariasi tiap individu. Otot rahang menjadi mengendur, wajah pasien yang tadinya kelihatan cemas nampak lebih pasrah menerima.
Dalam keadaan yang seperti itu peran perawat disamping memenuhi kebutuhan fisiknya juga harus memenuhi kebutuhan spiritual pasien muslim agar diupayakan meninggal dalam keadaan Husnul Khatimah. Perawat membimbing pasien dengan mentalkinkan (membimbing dengan melafalkan secara berulang-ulang), sebagaimana Rasulullah mengajarkan dalam Hadist Riwayat Muslim,
Talkinkanlah olehmu orang yang mati diantara kami dengan kalimat Laailahaillallah karena sesungguhnya seseoranng yang mengakhiri ucapannya dengan itu ketika matinya maka itulah bekalnya sesungguhnya seseorang yang mengakhiri ucapannya dengan itu ketika matinya maka itulah bekalnya menuju surga . Selanjutnya Umar Bin Ktahab berkata Hindarilah orang yang mati diantara kami dan dzikirkanlah mereka dengan ucapan Laailahaillahllah, maka sesungguhnya mereka (orang yang meninggal) melihat apa yang tidak bisa, kamu lihat .

3. berbicara yang Baik dan Do´a untuk jenazah ketika menutupkan matanya. Di samping berusaha memberikan sentuhan (Touching) perawat muslim perlu berkomunikasi terapeutik, antara lain diriwayatkan oleh Imam Muslim Rasulullah SAW bersabda: Bila kamu datang mengunjungi orang sakit atau orang mati, hendaklah kami berbicara yang baik karena sesungguhnya malaikat mengaminkan terhadap apa yang kamu ucapkan. Selanjutnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah Rasulullah bersabda apabila kamu menghadiri orang yang meninggal dunia di antara kamu, maka tutuplah matanya karena sesungguhnya mata itu mengikuti ruh yang keluar dan berkatalah dengan kata-kata yang baik karena malaikat mengaminkan terhadap apa yang kamu ucapkan.
Berdasarkan hal diatas perawat harus berupaya memberikan suport mental agar pasien merasa yakin bahwa Allah Pengasih dan selalu memberikan yang terbaik buat hambanya, mendo’akan dan menutupkan kedua matanya yang terbuka saat roh terlepas, dari jasadnya.
Bimbingan rohani pasien merupakan bagian integral dari bentuk pelayanan kesehatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan bio-Psyco-Socio-Spritual ( APA, 1992 ) yang komprehensif, karena pada dasarnya setiap diri manusia terdapat kebutuhan dasar spiritual ( Basic spiritual needs, Dadang Hawari, 1999 ).
Pentingnya bimbingan spiritual dalam kesehatan telah menjadi ketetapan WHO yang menyatakan bahwa aspek agama ( spiritual ) merupakan salah satu unsur dari pengertian kesehataan seutuhnya (WHO, 1984). Oleh karena itu dibutuhkan dokter, terutama perawat untuk memenuhi kebutuhan spritual pasien.
Perawat memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, psikologis, dan spiritual klien. Akan tetapi, kebutuhan spiritual seringkali dianggap tidak penting oleh perawat. Padahal aspek spiritual sangat penting terutama untuk pasien yang didiagnosa harapan sembuhnya sangat tipis dan mendekati sakaratul maut dan seharusnya perawat bisa menjadi seperti apa yang dikemukakan oleh Henderson, “The unique function of the nurse is to assist the individual, sick or well in the performance of those activities contributing to health or its recovery (or to a peaceful death) that he would perform unaided if he had the necessary strength will or knowledge”,maksudnya perawat akan membimbing pasien saat sakaratul maut hingga meninggal dengan damai.
Biasanya pasien yang sangat membutuhkan bimbingan oleh perawat adalah pasien terminal karena pasien terminal, pasien yang didiagnosis dengan penyakit berat dan tidak dapat disembuhkan lagi dimana berakhir dengan kematian, seperti yang dikatakan Dadang Hawari (1977,53)orang yang mengalami penyakit terminal dan menjelang sakaratul maut lebih banyak mengalami penyakit kejiwaan, krisis spiritual,dan krisis kerohanian sehingga pembinaan kerohanian saat klien menjelang ajal perlu mendapatkan perhatian khusus”. Sehingga, pasien terminal biasanya bereaksi menolak, depresi berat, perasaan marah akibat ketidakberdayaan dan keputusasaan. Oleh sebab itu, peran perawat sangat dibutuhkan untuk mendampingi pasien yang dapat meningkatkan semangat hidup klien meskipun harapannya sangat tipis dan dapat mempersiapkan diri pasien untuk menghadapi kehidupan yang kekal.
Dalam konsep islam, fase sakaratul maut sangat menentukan baik atau tidaknya seseorang terhadap kematiannya untuk menemui Allah dan bagi perawat pun akan dimintai pertanggungjawabannya nanti untuk tugasnya dalam merawat pasien di rumah sakit. Dan fase sakaratul maut adalah fase yang sangat berat dan menyakitkan seperti yang disebutkan Rasulullah tetapi akan sangat berbeda bagi orang yang mengerjakan amal sholeh yang bisa menghadapinya dengan tenang dan senang hati.
Ini adalah petikan Al-Quran tentang sakaratul maut,,
 
” Datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya.”(QS.50:19).
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah atau yang berkata: "Telah diwahyukan kepada saya", padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya, dan orang yang berkata: "Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah." Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): "Keluarkanlah nyawamu" Di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayatNya.” (QS. 6:93)

Begitu sakitnya menghadapi sakaratul maut sehingga perawat harus membimbing pasien dengan cara-cara,seperti ini:
1. Menalqin(menuntun) dengan syahadat
Sesuai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Talqinilah orang yang akan wafat di antara kalian dengan, “Laa illaaha illallah”. Barangsiapa yang pada akhir ucapannya, ketika hendak wafat, ‘Laa illaaha illallaah’, maka ia akan masuk surga suatu masa kelak, kendatipun akan mengalami sebelum itu musibah yang akan menimpanya.” Perawat muslim dalam mentalkinkan kalimah laaillallah dapat dilakukan pada pasien muslim menjelang ajalnya terutama saat pasien akan melepaskan nafasnya yang terakhir sehingga diupayakan pasien meninggal dalam keadaan husnul khatimah.
Ciri-ciri pokok pasien yang akan melepaskan nafasnya yang terakhir, yaitu :
1. penginderaan dan gerakan menghilang secara berangsur-angsur yang dimulai pada anggota gerak paling ujung khususnya pada ujung kaki, tangan, ujung hidung yang terasa dingin dan lembab,
2. kulit nampak kebiru-biruan kelabu atau pucat.
3. Nadi mulai tak teratur, lemah dan pucat.
4. Terdengar suara mendengkur
disertai gejala nafas cyene stokes.
5. Menurunnya tekanan darah, peredaran darah perifer menjadi terhenti dan rasa nyeri bila ada biasanya menjadi hilang. Kesadaran dan tingkat kekuatan ingatan bervariasi tiap individu. Otot rahang menjadi mengendur, wajah pasien yang tadinya kelihatan cemas nampak lebih pasrah menerima.
Meninggal dengan membaca syahadat
2. Hendaklah mendo’akannya dan janganlah mengucapkan dihadapannya kecuali kata-kata yang baik
Berdasarkan hadits yang diberitakan oleh Ummu Salamah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
Artinya : “Apabila kalian mendatangi orang yang sedang sakit atau orang yang hampir mati, maka hendaklah kalian mengucapkan perkataan yang baik-baik karena para malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.” Maka perawat harus berupaya memberikan suport mental agar pasien merasa yakin bahwa Allah Maha Pengasih dan selalu memberikan yang terbaik buat hambanya, mendoakan dan menutupkan kedua matanya yang terbuka saat roh terlepas dari jasadnya.
3. Berbaik Sangka kepada Allah
Perawat membimbing pasien agar berbaik sangka kepada Allah SWT, seperti di dalam hadits Bukhari“ Tidak akan mati masing-masing kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah SWT.” Hal ini menunjukkan apa yang kita pikirkan seringkali seperti apa yang terjadi pada kita karena Allah mengikuti perasangka umatNya
4. Membasahi kerongkongan orang yang sedang sakaratul maut
Disunnahkan bagi orang-orang yang hadir untuk membasahi kerongkongan orang yang sedang sakaratul maut tersebut dengan air atau minuman. Kemudian disunnahkan juga untuk membasahi bibirnya dengan kapas yg telah diberi air. Karena bisa saja kerongkongannya kering karena rasa sakit yang menderanya, sehingga sulit untuk berbicara dan berkata-kata. Dengan air dan kapas tersebut setidaknya dapat meredam rasa sakit yang dialami orang yang mengalami sakaratul maut, sehingga hal itu dapat mempermudah dirinya dalam mengucapkan dua kalimat syahadat. (Al-Mughni : 2/450 milik Ibnu Qudamah)
5. Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke arah kiblat
Kemudian disunnahkan untuk menghadapkan orang yang tengah sakaratul maut kearah kiblat. Sebenarnya ketentuan ini tidak mendapatkan penegasan dari hadits Rasulullah Saw., hanya saja dalam beberapa atsar yang shahih disebutkan bahwa para salafus shalih melakukan hal tersebut. Para Ulama sendiri telah menyebutkan dua cara bagaimana menghadap kiblat :
1. Berbaring terlentang diatas punggungnya, sedangkan kedua telapak kakinya dihadapkan kearah kiblat. Setelah itu, kepala orang tersebut diangkat sedikit agar ia menghadap kearah kiblat.
2. Mengarahkan bagian kanan tubuh orang yang tengah sakaratul maut menghadap ke kiblat. Dan Imam Syaukai menganggap bentuk seperti ini sebagai tata cara yang paling benar. Seandainya posisi ini menimbulkan sakit atau sesak, maka biarkanlah orang tersebut berbaring kearah manapun yang membuatnya selesai.

 by suryaman syamsul bahri

Etika Perawat Muslim Dalam Menghadapi Sakaratul Maut Klien


Peran perawat sangat komprehensif dalam menangani klien karena peran perawat adalah memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, psikologis, dan spiritual klien.  Namun peran spiritual ini sering kali diabaikan oleh perawat. Padahal aspek spiritual ini sangat penting terutama untuk pasien terminal yang didiagnose harapan sembuhnya sangat tipis dan mendekati sakaratul maut.  Menurut Dadang Hawari (1977,53) “ orang yang mengalami penyakit terminal dan menjelang sakaratul maut lebih banyak mengalami penyakit kejiwaan,  krisis spiritual, dan krisis kerohanian sehingga pembinaan kerohanian saat klien menjelang ajal perlu mendapatkan perhatian khusus”.
Pasien terminal biasanya dihinggapi rasa depresi yang berat,  perasaan marah akibat ketidakberdayaan dan keputusasaan.  Dalam fase akhir kehidupannya ini, pasien tersebut selalu berada di samping perawat.  Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan spiritual dapat meningkatkan semangat hidup klien yang didiagnosa harapan sembuhnya tipis dan dapat mempersiapkan diri pasien untuk menghadapi alam yang kekal.
Menurut konsep Islam, fase akhir tersebut sangat menentukan baik atau tidaknya kematian seseorang dalam menuju kehidupan alam kekal dan perawat sendiri kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh ALLAH SWT karena upaya pemenuhan kebutuhan pasien di rumah sakit mutlak diperlukan.
Perawat hendaknya meyakini bahwa sesuai dengan ajaran islam dalam menjalani fase akhir dari kehidupan manusia di dunia terdapat fase sakaratul maut. Fase sakaratul maut seringkali di sebutkan oleh Rasulullah sebagai fase yang sangat berat dan menyakitkan sehingga kita diajarkan do’a untuk diringankan dalam fase sakaratul maut.
Gambaran tentang beratnya sakaratul maut dijelaskan dalam Al Qur,an dan hadis.
http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s008/a050.png
  “ Kalau sekiranya kamu dapat melihat malaikat mencabut nyawa orang-orang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka serta berkata “rasakan olehmu siksa neraka yang membakar” (niscaya kamu akan merasa sangat nyeri) (QS Al Anfal: 50).
http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s006/a093.png
 Alangkah dasyatnya sekiranyakamu melihat diwaktu orang-orang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakaratul maut, sedangkan para malaikat memukul dengan tangannya (sambil berkata) “keluakanlah nyawamu!)”  Pada hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan karena kamu selalu mengatakan terhadap ALLAH perkataan yang tidak benar dankarena kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya” (QS. Al An’am :93)

Cara malaikat Izrail mencabut nyawa tergantung dari amal perbuatan orang yang bersangkutan bila orang yang akan meninggal dunia itu durhaka kepada ALLAH maka malaikat Izrail mencanut nyawanya dengan kasar.  Sebaliknya bila terhadap orang sholeh cara mencabutnya dengan lemah lembut dan dengan hati-hati.  Namun demikian peristiwa terpisahnya nyawa dengan raga tetap amat menyakitkan.  “ Sakitnya sakaratul maut itu, kira-kira tiga ratus kali sakitnya di pukul pedang. “ ( HR. Ibnu Abu Dunya)

Melihat batapa sakitnya sakaratul maut maka perawat harus melakukan upaya –upaya sebagai berikut :

1. Membimbing pasien agar berbaik sangka kepada Allah SWT. Pada sakaratul maut perawat harus membimbing agar berbaik sangka kepada Allah sebagaimana Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslem.  Jangan sampai seorang dari kamu mati kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah, selanjutnya Allah berfirman dalam hadist qudsi,  Aku ada pada sangka-sangka hambaku,  oleh karena itu bersangkalah kepadaKu dengan sangkaaan yang baik .  Selanjutnya Ibnu Abas berkata, Apabila kamu melihat seseorang menghadapi maut, hiburlah dia supaya bersangka baik pada Tuhannya dan akan berjumpa dengan Tuhannya itu. Selanjutnya Ibnu Mas´ud berkata : Demi Allah yang tak ada Tuhan selain Dia, seseorang yang berbaik sangka kepada Allah maka Allah berikan sesuai dengan persangkaannya itu. Hal ini menunjukkan bahwa kebaikan apapun jua berada ditangannya.

2. Mentalkinkan dengan Kalimat Laailahaillallah. Perawat muslim dalam mentalkinkan kalimah laaillallah dapat dilakukan pada pasien terminal menjelang ajalnya terutama saat pasien akan melepaskan nafasnya yang terakhir.
Wotf, Weitzel, Fruerst memberikan gambaran ciri-ciri pokok klien terminal yang akan melepaskan nafasnya yang terakhir, yaitu penginderaan dan gerakan menghilang secara berangsur-angsur yang dimulai pada anggota gerak paling ujung khususnya pada ujung kaki. Meskipun suhu tubuh pasien biasanya tinggi ia terasa dingin dan lembab mulai pada kaki tangan dan ujung hidung, kulit nampak kebiru-biruan kelabu atau pucat. Nadi mulai tak teratur, lemah dan pucat. Terdengar suara ngorok disertai gejala nafas cyene stokes. Dengan menurunnya tekanan darah, peredaran darah perifer menjadi terhenti dan rasa nyeri bila ada biasanya menjadi hilang. Kesadaran dan tingkat kekuatan ingatan bervariasi tiap individu. Otot rahang menjadi mengendur, wajah pasien yang tadinya kelihatan cemas nampak lebih pasrah menerima.
Dalam keadaan yang seperti itu peran perawat disamping memenuhi kebutuhan fisiknya juga harus memenuhi kebutuhan spiritual pasien muslim agar diupayakan meninggal dalam keadaan Husnul Khatimah. Perawat membimbing pasien dengan mentalkinkan (membimbing dengan melafalkan secara berulang-ulang), sebagaimana Rasulullah mengajarkan dalam Hadist Riwayat Muslim,
Talkinkanlah olehmu orang yang mati diantara kami dengan kalimat Laailahaillallah karena sesungguhnya seseoranng yang mengakhiri ucapannya dengan itu ketika matinya maka itulah bekalnya sesungguhnya seseorang yang mengakhiri ucapannya dengan itu ketika matinya maka itulah bekalnya menuju surga . Selanjutnya Umar Bin Ktahab berkata Hindarilah orang yang mati diantara kami dan dzikirkanlah mereka dengan ucapan Laailahaillahllah, maka sesungguhnya mereka (orang yang meninggal) melihat apa yang tidak bisa, kamu lihat .

3. berbicara yang Baik dan Do´a untuk jenazah ketika menutupkan matanya. Di samping berusaha memberikan sentuhan (Touching) perawat muslim perlu berkomunikasi terapeutik, antara lain diriwayatkan oleh Imam Muslim Rasulullah SAW bersabda: Bila kamu datang mengunjungi orang sakit atau orang mati, hendaklah kami berbicara yang baik karena sesungguhnya malaikat mengaminkan terhadap apa yang kamu ucapkan. Selanjutnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah Rasulullah bersabda apabila kamu menghadiri orang yang meninggal dunia di antara kamu, maka tutuplah matanya karena sesungguhnya mata itu mengikuti ruh yang keluar dan berkatalah dengan kata-kata yang baik karena malaikat mengaminkan terhadap apa yang kamu ucapkan.
Berdasarkan hal diatas perawat harus berupaya memberikan suport mental agar pasien merasa yakin bahwa Allah Pengasih dan selalu memberikan yang terbaik buat hambanya, mendo’akan dan menutupkan kedua matanya yang terbuka saat roh terlepas, dari jasadnya.
Bimbingan rohani pasien merupakan bagian integral dari bentuk pelayanan kesehatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan bio-Psyco-Socio-Spritual ( APA, 1992 ) yang komprehensif, karena pada dasarnya setiap diri manusia terdapat kebutuhan dasar spiritual ( Basic spiritual needs, Dadang Hawari, 1999 ).
Pentingnya bimbingan spiritual dalam kesehatan telah menjadi ketetapan WHO yang menyatakan bahwa aspek agama ( spiritual ) merupakan salah satu unsur dari pengertian kesehataan seutuhnya (WHO, 1984). Oleh karena itu dibutuhkan dokter, terutama perawat untuk memenuhi kebutuhan spritual pasien.
Perawat memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, psikologis, dan spiritual klien. Akan tetapi, kebutuhan spiritual seringkali dianggap tidak penting oleh perawat. Padahal aspek spiritual sangat penting terutama untuk pasien yang didiagnosa harapan sembuhnya sangat tipis dan mendekati sakaratul maut dan seharusnya perawat bisa menjadi seperti apa yang dikemukakan oleh Henderson, “The unique function of the nurse is to assist the individual, sick or well in the performance of those activities contributing to health or its recovery (or to a peaceful death) that he would perform unaided if he had the necessary strength will or knowledge”,maksudnya perawat akan membimbing pasien saat sakaratul maut hingga meninggal dengan damai.
Biasanya pasien yang sangat membutuhkan bimbingan oleh perawat adalah pasien terminal karena pasien terminal, pasien yang didiagnosis dengan penyakit berat dan tidak dapat disembuhkan lagi dimana berakhir dengan kematian, seperti yang dikatakan Dadang Hawari (1977,53)orang yang mengalami penyakit terminal dan menjelang sakaratul maut lebih banyak mengalami penyakit kejiwaan, krisis spiritual,dan krisis kerohanian sehingga pembinaan kerohanian saat klien menjelang ajal perlu mendapatkan perhatian khusus”. Sehingga, pasien terminal biasanya bereaksi menolak, depresi berat, perasaan marah akibat ketidakberdayaan dan keputusasaan. Oleh sebab itu, peran perawat sangat dibutuhkan untuk mendampingi pasien yang dapat meningkatkan semangat hidup klien meskipun harapannya sangat tipis dan dapat mempersiapkan diri pasien untuk menghadapi kehidupan yang kekal.
Dalam konsep islam, fase sakaratul maut sangat menentukan baik atau tidaknya seseorang terhadap kematiannya untuk menemui Allah dan bagi perawat pun akan dimintai pertanggungjawabannya nanti untuk tugasnya dalam merawat pasien di rumah sakit. Dan fase sakaratul maut adalah fase yang sangat berat dan menyakitkan seperti yang disebutkan Rasulullah tetapi akan sangat berbeda bagi orang yang mengerjakan amal sholeh yang bisa menghadapinya dengan tenang dan senang hati.
Ini adalah petikan Al-Quran tentang sakaratul maut,,
http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s050/a019.png
” Datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya.”(QS.50:19).
http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s006/a093.png
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah atau yang berkata: "Telah diwahyukan kepada saya", padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya, dan orang yang berkata: "Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah." Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): "Keluarkanlah nyawamu" Di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayatNya.” (QS. 6:93)

Begitu sakitnya menghadapi sakaratul maut sehingga perawat harus membimbing pasien dengan cara-cara,seperti ini:
1. Menalqin(menuntun) dengan syahadat
Sesuai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Talqinilah orang yang akan wafat di antara kalian dengan, “Laa illaaha illallah”. Barangsiapa yang pada akhir ucapannya, ketika hendak wafat, ‘Laa illaaha illallaah’, maka ia akan masuk surga suatu masa kelak, kendatipun akan mengalami sebelum itu musibah yang akan menimpanya.” Perawat muslim dalam mentalkinkan kalimah laaillallah dapat dilakukan pada pasien muslim menjelang ajalnya terutama saat pasien akan melepaskan nafasnya yang terakhir sehingga diupayakan pasien meninggal dalam keadaan husnul khatimah.
Ciri-ciri pokok pasien yang akan melepaskan nafasnya yang terakhir, yaitu :
1. penginderaan dan gerakan menghilang secara berangsur-angsur yang dimulai pada anggota gerak paling ujung khususnya pada ujung kaki, tangan, ujung hidung yang terasa dingin dan lembab,
2. kulit nampak kebiru-biruan kelabu atau pucat.
3. Nadi mulai tak teratur, lemah dan pucat.
4. Terdengar suara mendengkur
disertai gejala nafas cyene stokes.
5. Menurunnya tekanan darah, peredaran darah perifer menjadi terhenti dan rasa nyeri bila ada biasanya menjadi hilang. Kesadaran dan tingkat kekuatan ingatan bervariasi tiap individu. Otot rahang menjadi mengendur, wajah pasien yang tadinya kelihatan cemas nampak lebih pasrah menerima.
Meninggal dengan membaca syahadat
2. Hendaklah mendo’akannya dan janganlah mengucapkan dihadapannya kecuali kata-kata yang baik
Berdasarkan hadits yang diberitakan oleh Ummu Salamah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
Artinya : “Apabila kalian mendatangi orang yang sedang sakit atau orang yang hampir mati, maka hendaklah kalian mengucapkan perkataan yang baik-baik karena para malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.” Maka perawat harus berupaya memberikan suport mental agar pasien merasa yakin bahwa Allah Maha Pengasih dan selalu memberikan yang terbaik buat hambanya, mendoakan dan menutupkan kedua matanya yang terbuka saat roh terlepas dari jasadnya.
3. Berbaik Sangka kepada Allah
Perawat membimbing pasien agar berbaik sangka kepada Allah SWT, seperti di dalam hadits Bukhari“ Tidak akan mati masing-masing kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah SWT.” Hal ini menunjukkan apa yang kita pikirkan seringkali seperti apa yang terjadi pada kita karena Allah mengikuti perasangka umatNya
4. Membasahi kerongkongan orang yang sedang sakaratul maut
Disunnahkan bagi orang-orang yang hadir untuk membasahi kerongkongan orang yang sedang sakaratul maut tersebut dengan air atau minuman. Kemudian disunnahkan juga untuk membasahi bibirnya dengan kapas yg telah diberi air. Karena bisa saja kerongkongannya kering karena rasa sakit yang menderanya, sehingga sulit untuk berbicara dan berkata-kata. Dengan air dan kapas tersebut setidaknya dapat meredam rasa sakit yang dialami orang yang mengalami sakaratul maut, sehingga hal itu dapat mempermudah dirinya dalam mengucapkan dua kalimat syahadat. (Al-Mughni : 2/450 milik Ibnu Qudamah)
5. Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke arah kiblat
Kemudian disunnahkan untuk menghadapkan orang yang tengah sakaratul maut kearah kiblat. Sebenarnya ketentuan ini tidak mendapatkan penegasan dari hadits Rasulullah Saw., hanya saja dalam beberapa atsar yang shahih disebutkan bahwa para salafus shalih melakukan hal tersebut. Para Ulama sendiri telah menyebutkan dua cara bagaimana menghadap kiblat :
1. Berbaring terlentang diatas punggungnya, sedangkan kedua telapak kakinya dihadapkan kearah kiblat. Setelah itu, kepala orang tersebut diangkat sedikit agar ia menghadap kearah kiblat.
2. Mengarahkan bagian kanan tubuh orang yang tengah sakaratul maut menghadap ke kiblat. Dan Imam Syaukai menganggap bentuk seperti ini sebagai tata cara yang paling benar. Seandainya posisi ini menimbulkan sakit atau sesak, maka biarkanlah orang tersebut berbaring kearah manapun yang membuatnya selesai.