Rabu, 30 Maret 2011

Kode Etik Keperawatan

KODE ETIK KEPERAWATAN PPNI
Persatuan Perawat Nasional Indonesia

PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974). PPNI telah menjadi anggota ICN (International Council of Nurses) yang ke 125 dengan visi sebagai corong suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan/asuhan keperawatan yang kompeten, aman dan bermutu bagi masyarakat luas.
 PEMBICARA IPRAKTIK KEPERAWATANSEBAGAI BENTUK PELAYANAN KESEHATANKEPADA MASYARAKAT, SUATU TINJAUAN ETIK DAN HUKUM Oleh :H. Bambang Tutuko, SH., S.Kep., Ns.Ketua PPNI Provinsi Jawa Timur PELAYANAN KEPERAWATAN Bentuk Pelayanan :Fisiologis Psikologis Sosial dan Kultural Diberikan karena :Ketidak mampuan,Ketidakmauan,Ketidaktahuan Dalam memenuhi kebutuhan dasar yang sedang terganggu
KEWENANGAN PERAWAT MENURUT PPNI:
1. Melaksanakan pengkajian keperawatan
2. Merumuskan diagnosis keperawatan
3. Menyusun rencana tindakan keperawatan
4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)
5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6. Mendokumentasikan hasil keperawatan
7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya
TANGGUNG JAWAB UTAMA PERAWAT ADALAH :
1. Meningkatkan Kesehatan
2. Mencegah Penyakit
3. Memulihkan Kesehatan
4. Mengurangi Penderitaan
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan system klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
-  -CAKUPAN PERILAKU PERAWAT : Tindak pidana terhadap nyawa.Tindak terhadap tubuh, Tindak pidana yang, berkenaan dengan Asuhan Keperawatan semata untuk tujuan komersial Tindak, pidana yang berkenaan dengan pelaksanan Asuhan Keperawatan tanpa keahlian atau kewenangan Tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinya yanx mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya maka dituntut oleh KUHP Pasal 359 Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama – lamanya lima tahun atau kurungan selama – lamanya satu tahun, KUHP Pasal 3601. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama – lamanya satu tahun.
Tindakan keperawatan yang beresiko terhadap kemungkinan terjadinya sangsi hukum antara lain :
• Perawatan luka
• Monitoring cairan infus
• Monitoring pemberian O2
• Pemberian injeksi
• Memasang sonde
• Fixasi / pengikatan
 ASPEK ETIK :Kode Etik Keperawatan TANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP TUGAS
Pasal 5 Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.
Pasal 6 Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 7 Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
Pasal 8 Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Pasal 9 Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
TANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP PEMERINTAH
Pasal 17 Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
PERAWAT DAN KLIEN• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya. Sanksi Hukum Membuka RahasiaKUHP Pasal 322" Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya ataupekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan"
PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH HUKUM1. Membuka RahasiaRahasia : yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya.Tuntutan untuk menyimpan rahasia bagi perawat• Kode etik keperawatan Indonesia hubungan perawat dan klien, butir 4, perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.• Asas Etik Kerahasiaan tenaga kesehatan harus menghormati kerahasiaan klien, meskipun telah meninggal• SK Menkes 1239/2001 Pasal 16 huruf Ca. Perawat berkewajiban menyimpan kerahasiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakub.
PERAWAT DAN PRAKTIK Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidangkeperawatan melalui belajar terus menerus.Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional. ASPEK HUKUM. Undang – Undang No. 23 tahun 1992
 Tentang Kesehatan Pasal 321. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
Pasal 501. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 531. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Pasal 541. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
 Pasal 55Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.II. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20;(1). Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan,
perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.(2). Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21(1).Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya. (garis bawah saya).(2).Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek (garis bawah saya).
Pasal 31(1). Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :a. menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
(2). Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.Di dalam praktek apabila terjadi pelanggaraan praktek keperawatan, aparat penegak hukum lebih cenderung mempergunakan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan ketentuan-Sebagai penutup, saya sangat berharap adanya pemahaman yang baik dan benar tentang beberapa piranti hukum yang mengatur pelayanan kesehatan untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang keperawatan dengan baik dan benar.
By: Mia Sunarti (05200ID10108)


KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT ICN

A.KLASIFIKASI     
KODE ETIK KEPERAWATAN DI DUNIA
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Profesionalitas keperawatan mengendapkan altruism dan nurturant, suatu kotmitmen pada nilai sosial untuk kesejahteraan populasi. Komitmen ini menempatkan perawat sebagai profesi penolong ,suatu totalitas ,penghargaan finansial yang diterima,Perawat sebagai kekuatan pembaruan, mempunyai kans besar untuk memastikan kesehatan. Masyarakat dapat dicapai.
ORGANISASI KEPERAWATAN INTERNASIONAL
International Council of Nurses (ICN)
Merupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia.. Keperawatan menjunjung tinggi hak asasi manusia ICN mengadakan kongres 4 tahun sekali di Geneva, Switzerland.
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973.
Tujuan Pendirian ICN adalah :
• Memperkokoh silaturahmi perawat diseluruh dunia
• Memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk   membicarakan berbagai masalah tengtang keperawatan
• Menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode etik profesi keperawatan

Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal, Keperawatan menjunjung tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi manusia. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan bangsa, ras, warna kulit, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama dan status sosial.
ICN mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali. Kongres pertama diadakan dilondon 1900. Dan kongres terakhir, pada akhir tahun 1996 diadakan di Bandar Sri Begawan, Brunai Darussalam
Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :      
1. Tanggung jawab utama perawat :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a. kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah
sama.
b. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
2. Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3.Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5. Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.

Untuk melaksanakanya perawat harus meyakini bahwa:
1. kebutuhan pelayanan keperawatan diberbagai tempat adalah sama;
2. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak azazi manusia
3. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait
Perawat , Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Perawat dan Pelaksana Praktik Keperawatan
Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dan sejawat Perawat dan Profesi Keperawatan
By: Lisna Rachmania (05200ID10107)

KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT ANA

A.   American Nurses Association (ANA)
o ANA merupakan organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara2 bagian.
o ANA berperan dalam menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan pemberlakuan legislasi keperawatan


B.    Kode Etik Keperawatan
Kode Etik Keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etik terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Kode etik merupakan salah satu ciri/persyaratan profesi, yang memberikan arti penting dalam penentuan, pemertahanan dan peningkatan standar profesi. Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab dan kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi. (Kelly, 1987)
Tujuan kode etik keperawatan menurut Kozier, Erb, 1990 adalah
a. Sebagai aturan dasar terhadap hubungan antara perawat, pasien tenaga kesehatan, masyarakat dan profesi
b. Sebagai standar dasar untuk mengeluarkan perawat yang tidak mentaati peraturan dan untuk melindungi perawat yang menjadi pihak tertuduh secara tidak adil
c. Sebagai dasar pengembangan kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengorientasikan lulusan baru pendidikan keperawatan dalam memasuki jajaran praktik keperawatan praktik professional
d. Membantu masyarakat dalam memahami perilaku keperawatan professional

C.    Kode Etik Keperawatan Menurut ANA
Kode Etik Keperawatan Menurut ANA (American Nurses Association) adalah
a. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan pasien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal, atau corak masalah kesehatannya
b. Perawat melindungi hak pasien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
c. Perawat melindungi pasien dan publik bila kesehatan dan keselamatanya terancam oleh praktik seseorang yang tidak berkompeten, tidak etis atau ilegal
d. Perawat memikul tanggungjawab atas pertimbangan dan tindakan perawat yang dijalankan masing-masing individu
e. Perawat memelihara kompetensi keperawatan
f. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunkaan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggungjawab, dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain
g. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangn pengetahuan perofesi
h. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
i. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
j. Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik

BY: NURA HASINA (05200ID10112)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar